TUGAS POKOK. Ajendam bertugas pokok menyelenggarakan dan melaksanakan pengurusan administrasi personel, administrasi umum  dan kesejahteraan moril dalam rangka mendukung Kodam. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Ajendam melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut :

a. Tugas ( melaksanakan Fungsi Utama )

  1. Pembinaan Administrasi Personel. Meliputi segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan yang berkenaan dengan administrasi penerimaan/pengerahan, pembinaan karier, perawatan, pemisahan prajurit dan PNS TNI AD .
  2. Pembinaan Administrasi Umum. Meliputi segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan yang berkenaan dengan pembinaan administrasi umum serta penyelenggaraan Pos Militer .
  3. Pembinaan Pemeliharaan Kesejahteraan Moril . Meliputi segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan yang berkenaan dengan pembinaan musik hiburan, musik militer, penyiapan, penyaluran, serta penyediaan lapangan kerja .


b. Tugas ( melaksanakan Fungsi Organik Militer ).  Menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan di bidang pengamanan personel, logistik serta binter terbatas dalam rangka mendukung tugas pokok Ajendam .

c. Tugas ( melaksanakan Fungsi Organik Pembinaan ). Menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan di bidang perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian serta latihan dalam rangka mendukung tugas pokok Ajendam .