Tugas Pokok Ajendam
TUGAS POKOK. Ajendam bertugas pokok menyelenggarakan dan melaksanakan pengurusan administrasi personel, administrasi umum dan kesejahteraan moril dalam rangka mendukung Kodam. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Ajendam melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut :
a. Tugas ( melaksanakan Fungsi Utama )
- Pembinaan Administrasi Personel. Meliputi segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan yang berkenaan dengan administrasi penerimaan/pengerahan, pembinaan karier, perawatan, pemisahan prajurit dan PNS TNI AD .
- Pembinaan Administrasi Umum. Meliputi segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan yang berkenaan dengan pembinaan administrasi umum serta penyelenggaraan Pos Militer .
- Pembinaan Pemeliharaan Kesejahteraan Moril . Meliputi segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan yang berkenaan dengan pembinaan musik hiburan, musik militer, penyiapan, penyaluran, serta penyediaan lapangan kerja .
b. Tugas ( melaksanakan Fungsi Organik Militer ). Menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan di bidang pengamanan personel, logistik serta binter terbatas dalam rangka mendukung tugas pokok Ajendam .
c. Tugas ( melaksanakan Fungsi Organik Pembinaan ). Menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan di bidang perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian serta latihan dalam rangka mendukung tugas pokok Ajendam .




















