Example of Section Blog layout (FAQ section)
profil satsikmilTUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMBINAAN SATUAN 1. Umum. Satuan Musik Militer Tipe “B” Ajendam III/Siliwangi merupakan badan pelaksana Ajendam III/Siliwangi dibidang musik militer, yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan musik militer di satuan-satuan yang ada dijajaran wilayah Kodam III/Siliwangi maupun Balakpus dan Pemda Jawa Barat. 2. Tugas Pokok. a. Tugas (melaksanakan fungsi utama) 1) Terselenggaranya penyelenggaraan musik militer dalam kegiatan pelayanan upacara militer di lingkungan Kodam III/Siliwangi, Balakpus dan TNI AU maupun Pemda dengan baik dan benar. 2) Menyelenggarakan latihan musik harmoni maupun musik lapangan secara kelompok maupun perorangan. 3) Terpeliharanya alat peralatan musik militer dengan baik. 4) Terpiliharanya profesionalisme musik militer.
b. Tugas (melaksanakan fungsi organik militer). Menyelenggarakan segala usahan kegiatan dibidang perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian serta latihan dalam rangka mendukung tugas pokok satuan.
c. Tugas (melaksanakan fungsi organik pembinaan). Menyelenggarakan segala usahan kegiatan dibidang perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian serta latihan dalam rangka mendukung tugas pokok satuan. 3. Tugas Pokok Dansatsikmil Tipe “B” Ajendam III/Siliwangi a. Memimpin, membina, mengendalikan mengkoordinasikan dan mengawasi segala usaha pekerjaan dan kegiatan di lingkungan Satsikmil. b. Merumuskan, melaksanakan program kerja dan anggaran dibidang musik militer. c. Memberikan pelayanan musik militer di satuan wilayah Kodam III/Siliwangi, Balakpus dan Pemda Provinsi Jawa Barat. d. Melaksanakan pengawasan, pembinaan dan perencanaan dalam rangka pengendalian tiap kegiatan dan pelaksanaan tugas. e. Mengarahan anggota dalam pelaksanaan tugas yang telah direncanakan sesuai kebijaksanaan Kepala Ajendam III/Siliwangi. f. Membuat saran-saran langsung kepada Ka/Waka Ajendam III/Siliwangi guna kemajuan Satsikmil. g. Melaksanakan pengendalian secara terus menerus terhadap personel Satsikmil Tipe ”B” Ajendam III/Siliwangi.. h. Selaku Komandan satuan selalu membuat laporan pertanggung jawaban setiap tugas. i. Menyelenggarakan gelar alat maupun gelar pasukan sesuai perintah Kepala Ajendam III/Siliwangi.
PIRANTI LUNAK - Surat Keputusan Kasad NomoSkep/48/V/1986 tanggal 5 Mei 1986 tentang Tabel Organisasi dan Peralatan Satsikmil Tipe “A”, “B” dan “C - Keputusan Kasad NomorKep/47.a/XII/2006 tanggal 21 Januari 2009 tentang Organisasi dan Tugas Ajudan Jenderal (Orgas Ajendam).
- Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Skep/ 292 /IX/2004 tanggal 6 September 2004 tentang Tata Upacara Militer TNI.
- Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Skep/ 346/X/2004 tanggal 4 Oktober 2004 tentang Pedoman penggunaan pakaian dinas seragam TNI.
- Keputusan Kasad Nomor Kep/249/VIII/2009 tanggal 10 Agustus 2009 tentang Pengesahan penggunaan, Baret Emblem dan Tali Koor (tali bahu) bagi satuan musik militer di jajaran Angkatan Darat.
- Surat Telegram Kasad Nomor ST/05/I/2002 tanggal 13 Juni 2002 tentang Organisasi dan Peralatan Satsikmil Tipe “A”, “B” dan “C”.
- Surat Keputusan Kasad Nomor Skep/48/V/1986 tanggal 5 Mei 1986 tentang Tabel Organisasi dan Peralatan Satsikmil Tipe “A”, “B” dan “C”.
- Keputusan Kasad Nomor Kep/47/XII/2006 tanggal 26 Desember 2006 tentang Organisasi dan Tugas Ajudan Jenderal.
- Keputusan Kasad NomorKep/47.a/XII/2006 tanggal 21 Januari 2009 tentang Organisasi dan Tugas Ajudan Jenderal (Orgas Ajendam).
- Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Skep/ 292 /IX/2004 tanggal 6 September 2004 tentang Tata Upacara Militer TNI.
- Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Skep/ 346/X/2004 tanggal 4 Oktober 2004 tentang pedoman penggunaan pakaian dinas seragam TNI.
- Keputusan Kasad Nomor Kep/249/VIII/2009 tanggal 10 Agustus 2009 tentang Pengesahan penggunaan Baret, Emblem dan Tali Koor (tali bahu) bagi satuan musik militer di jajaran Angkatan Darat.
Kegiatan Latihan di Luar Ruangan
Kegiatan Latihan di dalam Ruangan
Tanggal update (Kamis, 12 Januari 2012 08:20) |

























